Seorang mantan komisaris Twitter, kini bernama X, telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan dan pemiliknya, Elon Musk. Gugatan ini diajukan karena perusahaan diduga menahan saham senilai Rp318 miliar yang seharusnya dicairkan.
Mantan Komisaris Gugat X (Twitter) Buntut Elon Musk Tak Cairkan Saham Rp318 Miliar
Gugatan ini diajukan di Pengadilan Tinggi California di San Francisco dan merupakan tindakan hukum terbaru terhadap Elon Musk oleh mantan pemimpin Twitter sejak dia mengambil alih perusahaan. Sebelumnya pada bulan Maret, empat mantan eksekutif juga menggugat Musk karena diduga menahan pembayaran pesangon.
Mantan komisaris yang mengajukan gugatan ini adalah Omid Kordestani. Beliau adalah seorang pemimpin bisnis berpengalaman yang sebelumnya bekerja di Google. Pihak X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, menolak berkomentar mengenai gugatan ini.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi seputar kepemimpinan Elon Musk di X. Sejak pengambilalihan, perusahaan telah mengalami berbagai perubahan signifikan, termasuk PHK massal dan perubahan kebijakan yang kontroversial.
Implikasi Gugatan
Gugatan ini dapat memiliki beberapa implikasi penting, antara lain:
- Dampak Finansial: Jika pengadilan memenangkan gugatan ini, X mungkin harus membayar ganti rugi yang signifikan kepada mantan komisaris.
- Reputasi: Gugatan ini dapat semakin merusak reputasi X dan Elon Musk, terutama di mata investor dan karyawan.
- Kepemimpinan: Gugatan ini dapat meningkatkan tekanan terhadap Elon Musk untuk mengubah gaya kepemimpinannya yang kontroversial.
Gugatan ini merupakan perkembangan terbaru dalam saga pengambilalihan Twitter oleh Elon Musk. Kasus ini menyoroti tantangan dan kontroversi yang terkait dengan kepemimpinan Musk dan dapat memiliki implikasi signifikan bagi masa depan X.
Catatan: Pihak X belum memberikan komentar resmi mengenai gugatan ini. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau.