Diarcrypto.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto di Indonesia. Perubahan ini direncanakan akan berlaku mulai tahun 2025, seiring dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengatur industri kripto yang berkembang pesat.
OJK Berencana Merombak Pajak Kripto Menjelang 2025
Meskipun detail spesifik mengenai penyesuaian pajak ini belum diumumkan secara resmi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa perubahan tersebut akan berfokus pada peningkatan efektivitas dan keadilan dalam pengenaan pajak kripto.
Saat ini, transaksi kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Namun, dengan pertumbuhan pesat industri kripto dan meningkatnya volume transaksi, OJK melihat perlunya penyesuaian tarif dan mekanisme pengenaan pajak.
Beberapa kemungkinan perubahan yang sedang dipertimbangkan antara lain:
- Peningkatan tarif PPh dan PPN: Tarif pajak mungkin akan dinaikkan untuk meningkatkan penerimaan negara dari transaksi kripto.
- Pengenaan pajak progresif: Tarif pajak dapat disesuaikan berdasarkan volume transaksi atau keuntungan yang diperoleh, sehingga lebih adil bagi investor dengan berbagai tingkat aktivitas.
- Penyederhanaan mekanisme pengenaan pajak: Proses pelaporan dan pembayaran pajak dapat disederhanakan untuk memudahkan wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan.
OJK juga sedang mempertimbangkan untuk memperluas cakupan pengenaan pajak kripto, termasuk transaksi di platform luar negeri dan aktivitas terkait seperti staking dan lending.
Rencana penyesuaian pajak kripto ini mendapat tanggapan beragam dari pelaku industri dan investor. Beberapa pihak menyambut baik upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengatur industri kripto, sementara yang lain khawatir bahwa peningkatan tarif pajak dapat menghambat pertumbuhan industri dan mengurangi minat investor.
OJK menegaskan bahwa penyesuaian pajak kripto akan dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait. Tujuan utama adalah menciptakan sistem perpajakan yang adil, efektif, dan mendukung perkembangan industri kripto yang berkelanjutan di Indonesia.
Publik diharapkan untuk menunggu pengumuman resmi mengenai detail penyesuaian pajak kripto yang akan berlaku mulai tahun 2025. OJK berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada seluruh pihak terkait, serta melakukan sosialisasi yang memadai sebelum implementasi kebijakan baru.