JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur secara spesifik tentang aset kripto di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi industri aset kripto yang tengah berkembang pesat di tanah air.
Pemerintah Siapkan Regulasi Aset Kripto, OJK Godok Peraturan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa PP ini akan mencakup berbagai aspek terkait aset kripto, termasuk definisi, jenis-jenis aset kripto yang diperbolehkan, mekanisme perdagangan, serta pengawasan terhadap pelaku industri.
“PP ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para investor serta pelaku industri aset kripto. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan industri ini dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” ujar Inarno.
Penyusunan PP ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), serta pelaku industri aset kripto.
Saat ini, aset kripto di Indonesia masih berada di bawah pengawasan Bappebti. Namun, dengan adanya PP ini, pengawasan terhadap aset kripto akan berpindah ke OJK.
“Perpindahan pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta perlindungan terhadap investor. OJK memiliki pengalaman dan sumber daya yang memadai dalam mengawasi pasar modal, sehingga diharapkan pengawasan terhadap aset kripto juga dapat dilakukan dengan baik,” tambah Inarno.
OJK menargetkan PP terkait aset kripto ini dapat selesai pada akhir tahun 2024. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan industri aset kripto di Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Dampak Positif yang Diharapkan:
- Kepastian Hukum: Regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan investor, mendorong kepercayaan dan investasi.
- Perlindungan Investor: Aturan yang ketat akan melindungi investor dari potensi penipuan dan praktik merugikan lainnya.
- Pertumbuhan Industri: Lingkungan yang diatur dengan baik akan mendorong pertumbuhan industri aset kripto secara sehat dan berkelanjutan.
- Kontribusi Ekonomi: Industri aset kripto yang berkembang dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional melalui pajak dan penciptaan lapangan kerja.
OJK terus berkomitmen untuk mendukung perkembangan industri aset kripto di Indonesia dengan menciptakan regulasi yang seimbang antara inovasi dan perlindungan.